"(Langkah) alternatifnya ya tidak tahu. Putusannya saja kami belum tahu," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/11).
Arief mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari MA. Salinan itu telah diminta sejak putusan diputus pada 25 Oktober 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra meyakini bahwa KPU tidak akan mengulur waktu. Yusril justru yakin KPU akan segera menindaklanjuti putusan MA dan memasukan nama OSO ke dalam daftar calon tetap setelah mendapatkan putusan MA.
"Masa (nasib pencalegan) OSO mau diulur? Kan KPU enggak ada kepentingan. KPU kan lembaga negara," kata Yusril saat dihubungi.
"Keputusannya sudah ada dan sudah diumumkan terkabul oleh MA. tapi saya ingat isi dari permohonan itu meminta supaya diberlakukan tahun 2024. dan itu dikabulkan," ujarnya.
"Kalau sore ini misalnya KPU sudah terima, ya sudah tidak ada ketidakpastian. Ini masalah teknis saja," ujar mantan Menteri Kehakiman tersebut.
Sebelumnya MK dalam putusan nomor 30/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus parpol. Putusan itu ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan KPU (KPU) yang di dalamnya mensyaratkan surat pengunduran diri dari partai yang menaunginya jika ingin jadi caleg DPD.
Namun kemudian, OSO tidak menyertakan surat pengunduran diri dari Partai Hanura hingga batas waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD. Namanya kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan. Lalu Ketua DPD itu memilih mengajukan uji materi ke MA atas aturan itu. MA kemudian mengabulkan uji materi itu. (fhr/osc)