Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan terpidana kasus korupsi itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Faisal ditangkap Jumat (9/11) pekan lalu pada pukul 22.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan eksekusi Faisal ke Lapas Lubukpakan berjalan kooperatif, tanpa perlawanan.
Sumanggar menyebutkan Faisal saat melakukan korupsi anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun 2010 senilai Rp105,83 miliar berstatus Kepala Dinas PU Deli Serdang.
Faisal mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deli Serdang dari bersifat tender menjadi swakelola sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105,83 miliar dan menyalahi ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Terpidana korupsi itu dimasukkan ke Lapas Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (10/11) untuk menjalani putusan MA tersebut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.