Uang hasil penjualan tanah tersebut digunakan Setnov untuk mencicil pembayaran uang pengganti korupsi e-KTP.
"Istri yang bersangkutan menyerahkan surat kuasa dan sertifikat pada KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti di kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK telah menerima pembayaran uang pengganti tersebut melalui setoran disampaikan pada rekening penampungan KPK untuk selanjutnya segera disetor ke kas negara," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Setnov 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga diminta membayar uang pengganti US$7,3 juta.