"Terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, uang rupiah tersebut tergolong dalam uang rupiah yang tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran," demikian keterangan Departemen Komunikasi Bank Indonesia di laman resminya.
BI menjelaskan uang layak edar dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui keaslian uang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut BI mengimbau masyarakat menjaga dan merawat uangnya agar layak edar. Cara merawat uang adalah dengan tidak melipat, mencoret, meremas, atau dibasahi.
Lihat juga:Permintaan Uang Palsu Marak Jelang Pilkada |
Foto uang pecahan Rp100 ribu berstempel salah satu calon presiden beredar di aplikasi pesan WhatsApp.
Foto itu disertai tulisan berupa peringatan kepada seluruh bank agar lebih cermat dalan pengolahan uang, khususnya apabila menemukan uang dengan simbol kampanye. (wis)