SP3 tersebut dikeluarkan Bareskrim Polri untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi berjudul Ibu Indonesia.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon Azam Khan, Nasrullah Nasution, saat membacakan permohonan praperadilan terhadap SP3 kasus Sukmawati yang dikeluarkan Bareskrim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membatalkan dan menyatakan tidak sahnya surat perintah Penghentian penyelidikan Nomor: SPPP/3A Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum, tanggal 11 Mei 2018, Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia," kata Nasrullah.
Termohon I adalah Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, termohon II adalah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (termohon II), dan termohon III adalah Kapolri (termohon III).
Selain itu, dalam permohonan praperadilan ini hakim juga diminta untuk memerintahkan kepada termohon III, sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia, mengeluarkan penetapan yang isinya, segera menyusun serta menaikkan status terlapor menjadi tersangka dan dilakukan penyidikan.
"Atau jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ujar Nasrullah.
Majelis hakim tunggal Dedy Hermawan lantas meminta kepada para termohon untuk menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan pemohon secara tertulis pada sidang lanjutan esok hari. Baru kuasa termohon I dan II yang hadir dalam sidang perdana ini.
"Hakim memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk memberikan jawaban secara tertulis besok," kata Dedy.
Menurut majelis hakim, pada Rabu (14/11) dan Kamis (15/11), pihaknya memberikan waktu kepada pemohon dan termohon menghadirkan saksi dan ahli masing-masing.
Selepas itu pihaknya akan memutuskan perkara permohonan praperadilan ini pada Rabu 21 November 2018. Dia meminta pihak pemohon maupun termohon mengikuti persidangan yang telah disepakati itu.
"Maka putusan perkara permohonan praperadilan ini diputus hari Rabu, 21 November," ujar Dedy. (fra/osc)