Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan penggeledahan ini dilakukan karena Dhani dianggap berbelit saat diminta menyerahkan barang bukti berupa telepon seluler yang digunakannya untuk membuat video saat kejadian di Hotel Majapahit, 26 Agustus lalu.
"Kemarin rencana AD (Ahmad Dhani) sudah janji dua kali mau menyerahkan handphone, tapi sampai sekarang tidak ada pemberitahuan lagi. Akhirnya kita akan melakukan penggeledahan di rumahnya kalau tidak Kamis dan Jumat," kata Harissandi di Polda Jatim, Surabaya, Senin, (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lawyernya tadi pagi menyampaikan akan menyerahkan hari ini, kami masih menunggu," kata dia.
Kepolisian akan melimpahkan kasus Dhani ke Kejaksaan bila dua hal itu sudah terkumpul.
"Kita menunggu P21 atau berkas dinyatakan lengkap, apa ada kekurangan, kita menunggu petunjuk JPU, ke Kejati Jatim," kata dia.
Sebelumnya, Aldwin Rahardian Megantara selaku kuasa hukum Dhani mengatakan kliennya bakal mendatangi Mapolda Jatim hari ini untuk menyerahkan barang bukti.
"Iya ke polda jam 14.00 an, untuk menyerahkan barang bukti," kata dia, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Barang bukti itu, kata Aldwin, berupa Iphone yang digunakan Dhani untuk merekam vlog bersama sejumlah orang, saat kejadian di Hotel Majapahit Surabaya, 26 Agustus lalu.
(frd/wis)
"Kita menunggu P21 atau berkas dinyatakan lengkap, apa ada kekurangan, kita menunggu petunjuk JPU, ke Kejati Jatim," kata dia.
"Iya ke polda jam 14.00 an, untuk menyerahkan barang bukti," kata dia, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Barang bukti itu, kata Aldwin, berupa Iphone yang digunakan Dhani untuk merekam vlog bersama sejumlah orang, saat kejadian di Hotel Majapahit Surabaya, 26 Agustus lalu.