"Kami memandang putusan tersebut masih cukup rendah dibanding tuntutan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (12/11).
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Abun dituntut 4,5 penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Abun. Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis serupa dijatuhkan hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terutama karena ancaman maksimal terhadap pemberi suap hanya lima tahun dan itu jauh lebih rendah dari pihak penerima suap," ujarnya.
Abun terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, kasus dugaan suap dan gratifikasi Rita telah berkekuatan hukum tetap. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
(fra/arh)