"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hino Mangiring Pasaribu dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Herianto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/11).
Herianto menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.
Hino mencurigai Joko terlibat dalam kepemilikan narkotika itu dan selanjutnya akan diterbitkan Daftar pencairan Orang (DPO) atas namanya.
Joko ketakutan dan mencari nomor handphone Hino. Dia ingin berkomunikasi dengan terdakwa agar namanya tidak masuk dalam DPO pada BNN Kota Pematang Siantar.
Pada Jumat 25 Agustus 2017, Joko menghubungi Hino. Mereka sepakat bertemu di depan Bank Mandiri Jalan Sudirman Pematang Siantar.
Saat pertemuan, Hino tidak melihat Joko di lokasi yang disepakati. Dia bergerak ke kios rokok di Jalan WR Supratman, Proklamasi, Siantar Barat, Kota Pematang Siantar yang letaknya berhadapan dengan Bank Mandiri, Jalan Sudirman Pematang Siantar. Setelah membeli air mineral, dia duduk di belakang kios itu.
"Om kalau menghapus DPO-nya gimana itu Om? Karena kudengar ada namaku Om. Kalau kukasih 5 ribu (Rp 5 juta) bisa itu Om, supaya bersihkan namaku," tanyanya
Hino menjawab, "Nantilah kutanyakan dulu, bukan aku yang memeriksa masalah itu, enggak tahu aku."
Kemudian Joko Susilo mengatakan, "Om kalau Ninja hijau 2 ribu (Rp 2 juta) gimana Om, bisa Om?".
Saat berbincang-bincang, Joko menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada Hino. Uang itu dimasukkannya ke saku celana sebelah kiri.
Saat Hino dan Joko akan pulang dan mendekati sepeda motornya, mereka ditangkap polisi.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Pematang Siantar dan ditahan. Penahanan Hino ditangguhkan sejak 4 September 2017. Kasusnya tetap diproses, dia dan Joko pun diadili.