"Ada kebutuhan permintaan keterangan di penyelidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (13/11).
Febri mengaku belum bisa mengungkap kasus yang masih di tingkat penyelidikan dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Lepas dari Bui, Miranda Goeltom Bikin Buku |
Miranda sempat terjerat kasus suap cek pelawat kepada anggota DPR untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Dia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 25 April 2013.
Miranda menghirup udara bebas pada 2 Juni 2015. Selama menjalani masa hukuman Miranda tidak pernah mendapat remisi.
Nama Miranda pun muncul dalam putusan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.