Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus narkotik
Richard Muljadi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Berkas Richard telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
"Berkas yang kami kirimkan dinyatakan lengkap. Sebagai penyidik ada tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk dilimpahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/21).
Pantauan
CNNIndonesia.com, Richard menggunakan rompi tahanan saat keluar dari Rutan Mapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo memastikan Richard dalam keadaan sehat. Polisi sudah melakukan pengecekan kesehatan saat sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Richard juga disebut Argo sudah menjalani rehabilitasi di sejumlah tempat.
"RM ini juga sudah kami lakukan assesment dan rehabilitasi ada di PMJ di Rutan ini empat kali dan di RS Bhayangkara satu kali," ujar Argo.
Cucu konglomerat Kartini Muljadi ini ditangkap usai menggunakan kokain di dalam toilet salah satu restoran di kawasan SCBD pada Rabu (23/8) dini hari. Saat penangkapan tersebut, polisi mendapatkan 0,038 gram sisa kokain yang telah digunakan.
Hasil tes urine diketahui Richard positif menggunakan kokain dan benzodiazepine. Dia juga telah dua tahun menggunakan kokain.
Kuasa Hukum Richard Muljadi, Hotma Sitompul meyakini Richard tidak mengetahui sosok pengedar kokain berinisial ML.
Hotma menjelaskan pengedar barang haram tentunya enggan memberikan identitas lebih lanjut kepada satu dengan yang lain, sehingga menurutnya, Richard tidak mengetahui identitas ML.
Richard dijerat dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ugo/ctr)