"Berkas yang kami kirimkan dinyatakan lengkap. Sebagai penyidik ada tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk dilimpahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/21).
Pantauan CNNIndonesia.com, Richard menggunakan rompi tahanan saat keluar dari Rutan Mapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RM ini juga sudah kami lakukan assesment dan rehabilitasi ada di PMJ di Rutan ini empat kali dan di RS Bhayangkara satu kali," ujar Argo.
Cucu konglomerat Kartini Muljadi ini ditangkap usai menggunakan kokain di dalam toilet salah satu restoran di kawasan SCBD pada Rabu (23/8) dini hari. Saat penangkapan tersebut, polisi mendapatkan 0,038 gram sisa kokain yang telah digunakan.
Kuasa Hukum Richard Muljadi, Hotma Sitompul meyakini Richard tidak mengetahui sosok pengedar kokain berinisial ML.
Hotma menjelaskan pengedar barang haram tentunya enggan memberikan identitas lebih lanjut kepada satu dengan yang lain, sehingga menurutnya, Richard tidak mengetahui identitas ML.
Richard dijerat dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.