Pelaporan itu dilakukan mantan anggota DPD periode 2009-2014 Bambang Soeroso dan anggota DPD periode 2004-2009 Muspani karena surat yang ditandatangani Nono mengatasnamakan semua pimpinan MPR, DPR dan DPD.
"Itu mekanismenya bahwa keputusan, itu keputusan politik lembaga. Tidak bisa diatasnamakan oleh pimpinan. Pimpinan itu speaker ya, tidak punya kekuatan apa-apa," kata Muspani saat dihubungi wartawan, Selasa (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat semakin ke sini keputusan lembaga itu bisa diatasnamakan jabatan seperti itu. Ini memprihatinkan," katanya.
Meski demikian, Muspani enggan berspekulasi motif politis dibalik surat tersebut, termasuk keterkaitannya dengan Ketua DPD Oesman Sapta yang berpolemik dengan MK. Dia menyerahkan itu kepada BK.
"Kami harap Badan Kehormatan bisa bekerja dengan baik," kata dia.
Permintaan tinjau ulang pelaksanaan tugas dan kewenangan MK itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPD Nono Sampono bernomor HM.02.00/601/DPDRI/IX/2018. Surat tertanggal 21 September 2018 itu beredar di kalangan awak media.
Dalam surat itu, MK dianggap telah mengeluarkan putusan yang inkonstitusional Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi senator DPD. Surat itu ditujukan kepada Presiden, MPR, DPR, MA, MK, BPK dan Komisi Yudisial.
Nono pun menjelaskan surat permintaan peninjauan ulang itu bukan hanya keinginan lembaganya saja, melainkan juga datang dari MPR dan DPR.