"Terkait dengan perizinan, KPK mendalami informasi adanya indikasi 'backdate' [penanggalan mundur] dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/11).
"Yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan, pemadam kebakaran, dan lain-lain," ujarnya menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pemeriksaan kali ini fokus KPK pada dua hal, yaitu proses perizinan dan pertemuan antara Bupati dengan pihak lain terkait proyek Meikarta," kata dia.
Menurut Febri, temuan KPK tentang dugaan suap dalam proses perizinan dan indikasi 'backdate' pada sejumlah dokumen perizinan bisa menjadi perhatian bagi pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan review perizinan proyek Meikarta.
"Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov, Pemkab ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta," katanya.
Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap dari Billy. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.
Neneng sendiri telah mengembalikan uang Rp3 miliar kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian dari yang pernah diterima dari pihak Lippo Group. Neneng mengaku bakal kembali menyerahkan uang secara bertahap.
(fra/arh)