Hal ini dikatakannya terkait putusan kasasi MA dengan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 yang memvonisnya bersalah atas perekaman konten kesusilaan dan menghukumnya enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
"Saya rasa ini tidak adil karena saya merasa... Bukan saya merasa, saya pastikan saya tidak bersalah sama sekali. Dari putusan Pengadilan Negeri di Mataram saya terbukti tidak bersalah," tutur Baiq, di video yang diunggah akun Contact Safenet di Youtube, pada Selasa (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baiq pun menegaskan dalam kasus ini dia adalah korban pelecehan seksual. "Saya memang benar-benar korban pelecehan seksual dan ini memang hukuman yang tidak sangat adil bagi saya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Baiq berharap hukumannya dapat diringankan dan tidak ditahan atas kasus ini.
Tidak nyaman dengan hal tersebut sekaligus untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Baiq merekam pembicaraan dengan M. Bukan atas kehendaknya, rekaman tersebut menyebar.
Tersebarnya rekaman ini kemudian dibawa M ke ranah hukum. Di tingkat PN Mataram, kasus itu mental, Baiq Nuril dinyatakan tak bersalah. Jaksa kemudian mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Di ranah judex juris ini, Baiq Nuril dinyatakan bersalah.
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. (Adhi WIcaksono) |
Pasal 3 huruf b Perma tersebut menyebutkan hakim mengidentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum.
"Hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual. Harusnya semua hakim menerapkan Perma ini untuk menjamin perlindungan korban kekerasan yang rentan perlakuan kriminalisasi," tulis ICJR dalam keterangannya, dikutip dari situs resminya, Selasa (13/11).
Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut:
- Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id),
- Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/[email protected]/Twitter: @lbhapik),
- Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id),
- Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org).
(sah/arh)
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. (