"Isi konten itu jelas menunjukkan di antaranya adalah berupa gambar, tampilan, di mana Ketum PSI Sis Grace itu dalam posisi yang sangat menggambarkan tindakan asusila, berupa ketelanjangan," ujar Muannas saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/11).
Muannas mengatakan konten pornografi itu pertama diunggah akun Facebook Srikandi Rahayu Ningsih. Akun itu mengunggah gambar wanita seksi berwajah Grace Natalie. Akun itu pun membubuhkan cacian Grace sebagai seorang pelacur.
PSI melaporkan enam akun itu atas dasar pencemaran nama baik yang tertuang dalam Pasal 27 dan 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan kasus ini bukan yang pertama kali dilakukan PSI dalam menyikapi serangan siber. Namun mereka membantah berbagai pelaporan yang mereka lakukan sebagai taktik elektoral jelang Penilu 2019.
"Saya kira merupakan bagian dari komitmen kami, PSI, untuk memerangi hoaks dan hate speech. Bagi kami ini tidak mudah, tetapi proses hukum adalah solusinya," ujarnya.
"Kalau kami masih menemukan di akun-akun media sosial, maka kami akan terus melakukan pelaporan," tambahnya. (dhf/sur)