Lucas didakwa jaksa telah merintangi penyidikan kasus mantan Eddy Sindoro, yang pernah menempati posisi penting di Lippo Group. Lucas diduga menyarankan agar Eddy Sindoro selaku tersangka dugaan suap itu untuk meninggalkan Indonesia.
"Sampai sekarang saya percaya bahwa perkara ini semata-mata berawal dari suatu kekhilafan penyidik," kata Lucas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu saya tetap berpikiran positif dan menganggap semua yang menimpa saya hanyalah sebuah kekhilafan," ujarnya.
"Karena setahu saya dari pemberitaan di media, Eddy Sindoro melalui pengacaranya menyatakan bahwa Lucas tidak terlibat dengan kepergian Eddy Sindoro ke luar negeri sampai akhirnya menyerahkan diri ke KPK," kata dia.
Namun, kata Lucas, penyidik KPK tetap menuding dirinya merintangi penyidikan Eddy, tersangka suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lucas menganggap perkara yang menjerat dirinya banyak kejanggalan.
"Berkali-kali saya sampaikan kepada penyidik agar menghentikan semua kekhilafan ini. Tapi harapan tinggal harapan," kata dia.
Lucas meminta bantuan Dina untuk mengatur agar Eddy masuk dan keluar Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hal tersebut dilakukan agar Eddy terhindar proses hukum KPK. (fra/osc)