Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor KontraS, Senen, Jakarta pada Rabu (13/11) dalam rangka memperingati 20 tahun tragedi Semanggi I.
"Saya belum pernah berhenti memperjuangkan kasus-kasus pelanggaran HAM. Termasuk penembakan anak saya," ujar Sumarsih, ibu Bernardinus Realino Norma Irmawan (Wawan), mahasiswa Universitas Trisakti yang jadi korban tragedi Semanggi I, dalam jumpa pers tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Staf Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra mengatakan alasan keluarga korban bersama KontraS mendesak Presiden Jokowi adalah penyelesaian pelanggaran HAM berat seperti yang terjadi pada Tragedi Semanggi I, Semanggi II dan Trisakti yang berlarut-larut hingga dua dekade.
Sumarsih sendiri berharap jika Jokowi pada sisa masa pemerintahannya ingin mengimplementasikan komitmen tersebut, ia meminta bukan hanya menugaskan Kejaksaan Agung tapi ada tiga permintaan lain.
Pertama memanggil Presiden ketiga RI BJ Habibie untuk memberi masukan dalam penyelesaian kasus, mengganti Menkpolhukam Wiranto yang diduga sebagai pelaku pelanggar HAM berat, dan menghentikan bentuk upaya Menkopolhukam yang melenceng dari tujuan penegakan hukum dan HAM, serta mekanisme-mekanisme yang menggugurkan nilai-nilai keadilan.
"Bapak Presiden Jokowi di penghujung pemerintahan masih ada niat untuk menunjukkan upaya penindakan tragedi Semanggi I, II, san Trisakti, maka ada hal-hal yang perlu kami ingatkan kepada Presiden Jokowi langkah konkret apa yang bisa dilakukan," kata Sumarsih.
Peristiwa Semanggi I diawali dengan demonstrasi mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa MPR yang digelar pada 10-13 November 1998. Hal ini karena mahasiswa menganggap sidang tersebut akan dijadikan ajang konsolidasi kroni-kroni Soeharto. Anggota yang akan bersidang adalah anggota MPR RI hasil pemilu 1997.
KontraS dan keluarga korban mengatakan DPR RI harus mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2007 yang menyatakan terjadinya pelanggaran HAM berat ditentukan Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik dan Kejaksaan sebagai lembaga penyidik.
Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan dalam kasus Semanggi I, II dan Trisakti telah terjadi praktek Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) yakni praktik pembunuhan, perbuatan tidak berperikemanusiaan yang berlangsung secara sistematik, meluas dan ditujukan pada warga sipil.