Ada dua BUMD yang diketahui memiliki dana mengendap yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PD Pembangunan Sarana Jaya. Jakpro berencana realokasi sebesar Rp1,68 triliun dari sisa anggaran Rp2,55 triliun, sedangkan Sarana Jaya berencana realokasi Rp45,42 miliar dari sisa anggaran Rp66,78 miliar.
Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, anggota banggar Rifkoh Abriani mengkritisi soal realokasi dua BUMD tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, kata Rifkoh, belum ada dasar hukum soal realokasi PMD tersebut.
Namun, dalam rapat tersebut Jakpro dan Sarana Jaya tak menjelaskan soal penggunaan realokasi PMD tersebut.
Dari data yang diperoleh CNNIndonesia.com, jumlah dana mengendap dari 13 BUMD mencapai Rp4,43 triliun. Hanya 13 BUMD, hanya tiga yang telah menyerap anggaran 100 persen, yakni PT Jamkrida, PT Bank DKI, dan PT Askrida.
Sedangkan Jakpro baru menyerap 72 persen modal dasar sebesar Rp6,56 triliun. Kemudian Sarana Jaya telah menyerap 93,31 persen dari anggaran atau sebesar Rp931 miliar.
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Saefullah mengakui memang belum ada regulasi atau aturan yang mengatur soal realokasi dana mengendap oleh BUMD.
"Regulasinya belum diatur, jadi ada kekosongan regulasi di sini," kata Saefullah.
Saefullah menjelaskan pihaknya akan mencari dasar hukumnya terlebih dulu sebelum memutuskan apakah dana mengendap akan direalokasi atau dikembalikan ke kas daerah.
"Kita lagi cari penjelasan-penjelasan dari UU-nya, dari PP-nya, ada juga keputusan Menteri BUMN ada juga tuh barusan, kita mau bahas malam ini," tuturnya.