Hal ini diakui oleh Kotjo dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (15/11).
Mulanya, Kotjo mengatakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih menghubungi dirinya untuk mampir. Saat itu Eni datang untuk mengucapkan terimakasih karena dirinya membantu dana pemenangan suami Eni, Bupati Temanggung, Muhamad Al Khadziq.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Eni sempat meminta bantuan sebanyak Rp10 miliar untuk pemenangan suaminya. Namun Kotjo hanya menyanggupi sebanyak Rp250 juta. Setelah mengucapakan terimakasih, lagi-lagi Eni meminta bantuan kepada Kotjo.
"Berapa bu?" tanya Kotjo.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) |
"Ya boleh, nanti saya kasih," kata Kotjo menyanggupi.
Dana itu pun diberi Kotjo kepada Eni melalui sekretarisnya, Tina sebanyak Rp500 juta pada tanggal 13 Juli 2018 di kantornya Graha BIP. Pada saat itu pula, Kotjo terkena OTT oleh KPK. Kotjo mengaku kaget.
"Ya hari itu juga OTT-nya. Kaget saya. Siapa ini? KPK. Salah saya apa?" ujar Kotjo lirih.
"Sekarang saya tahu saya bersalah, kemarin saya tanya saksi ahli. Ya ternyata memang enggak boleh [suap]," tutur dia.
Dalam perkara ini, Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) didakwa menyuap Eni dan Idrus Rp4,75 miliar. Suap itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1 yang dikerjakan PT PJBI, China Huadian Engineering Company Ltd, termasuk BNR.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto disebut dijanjikan jatah imbalan dari proyek PLTU Riau-1. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
(ctr/arh)
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9). (