Baiq adalah terduga korban pelecehan seksual yang dilaporkan balik atas dugaan menyebarkan informasi elektronik (rekaman telepon) mengandung muatan asusila.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Baiq bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dia divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri kemudian membangun rekonstruksi kasus Baiq berdasarkan versinya. Di tingkat pertama, menurut dia, harus diselesaikan terlebih dulu persoalan pelecehan seksual yang menimpa Baiq.
Jika sudah ditetapkan pelaku pelecehan terhadap Baiq, maka kata Fahri, delik kedua terkait penyebaran rekaman atau berita tidak dapat dilanjutkan kembali.
"Mungkin ibu ini membela diri. Mekanismenya seperti itu. Jangan kemudian hukum tiba-tiba lompat ke yang kedua lalu yang pertama tidak diperhatikan. Ini jadi tidak adil," ujarnya.
Untuk itu, Fahri meminta agar MA menjelaskan masalah ini kepada publik supaya tidak memperlihatkan konstruksi hukum yang melompat dan menyebabkan orang yang tidak punya kekuatan justru menjadi bersalah.
Terduga korban pelecehan seksual Baiq Nuril. (Detikcom/Hari) |
Pelecehan seksual itu dalam bentuk cerita M kepada Baiq tentang pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya. Cerita itu disampaikan M kepada Baiq melalui sambungan telepon.
Bukan atas kehendaknya, rekaman tersebut menyebar. M tak terima dan melaporkan Baiq dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
PN Mataram memutus Baiq Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan pada 26 Juli 2017. Jaksa Penuntut Umum lantas mengajukan banding hingga tingkat kasasi yang kemudian dimenangkan oleh MA.
Baiq divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, namun dia berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut:
- Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id),
- Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/[email protected]/Twitter: @lbhapik),
- Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id),
- Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org). (swo/wis)
Terduga korban pelecehan seksual Baiq Nuril. (Detikcom/Hari)