Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Mohsen, mengatakan program tersebut telah dikaji sejak 2017 dan sudah disetujui DPR pada APBN 2018.
"Ya saya kira sudah disetujui DPR ini, kita jalan. Karena kami kira tidak ada hal-hal [krusial], soal transparansi pengadaan silakan [dikawal], sudah berjalan dengan baik," ujar Mohsen saat ditemui CNNIndonesia.com di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mohsen. (CNN Indonesia/Dhio Faiz) |
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004, Kemenag menerima Rp600.000 jika ada pasangan yang menikah di luar Kantor KUA.
"Agar tidak mengganggu APBN, akan menggunakan PNBP yang Rp600.000. Kan 20 persen untuk kas negara, 80 persennya dikelola Kemenag untuk pengembangan layanan KUA," ucapnya.
Terkait kritik soal transparansi, Mohsen mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan KPK.
"Dalam pengawasan, kita bersyukur ada masukan dari KPK. Saya akan usulkan ke Pak Menteri, sebaiknya kita mengundang atau datang ke KPK untuk menyampaikan maksud baik program ini," tutur dia.
Menurut Saut, peninjauan ulang rencana pengadaan kartu nikah dilakukan agar nantinya tak ada yang menyebut kartu itu hanya sebatas berubah dari kertas menjadi plastik. Hal tersebut berkaca dari proyek pengadaan e-KTP, yang faktanya tak sesuai perencanaan dan dikorupsi.
Begitu pun dari DPR. Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kemenag melakukan pengkajian lebih jauh, serta memberikan penjelasan yang komprehensif terhadap Komisi VIII DPR.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis mengkritik rencana penerbitan kartu nikah. Dia menilai program baru Kemenag ini tidak tepat dan cenderung berpotensi hanya memboroskan anggaran.
Pada Rabu (15/11), lewat rilis Kemenag, Mohsen memastikan keberadaan Kartu Nikah bukan pemborosan atau penghamburan uang negara. Mohsen pun memastikan pengadaan Kartu Nikah akan dilakukan melalui tender terbuka dengan proses yang transparan.
"Ini agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam kerangka good governance," tutur Mohsen soal rencana pengadaan Kartu Nikah di lingkungan Kemenag tersebut.
Mohsen. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)