Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan, meskipun berusia 16 tahun, tersangka Fran sudah beristri sehingga sudah dikategorikan sebagai orang dewasa.
"Fran didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Karang Dapo. Keluarga mendengar ultimatum yang dikeluarkan oleh Kapolda yang akan menindak tegas para tersangka apabila tidak menyerahkan diri," ujar Yoga, Kamis (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoga mengatakan, usai merampok Sofyan pada Minggu (28/10) Franata bersama Ridwan alias Rido (45) dan dua tersangka lain yang masih buron langsung melarikan diri menuju ke Kabupaten Musi Rawas.
Setelah mendapatkan kabar tersebut, keluarga Fran yang sudah mendengar ultimatum dari Kapolda segera menyerahkan Fran dengan meminta jaminan agar Fran tidak dilukai dan dianiaya selama proses penyidikan.
"Setelah itu Rido kami tangkap tanggl 11 November. Dari interogasi dan penyelidikan kami menemukan lokasi jenazah, Selasa (13/11)," ujar dia.
Kini pihaknya masih mencari dua tersangka lain yang masih buron dengan menginterogasi tersangka Rido dan Fran serta mengorek lebih jauh peran masing-masing tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, Fran berperan mencekik Sofyan hingga tewas saat kejadian.
"Masih kami imbau untuk menyerahkan diri kepada dua tersangka lain yang masih buron. Peringatan kapolda masih berlaku," ujar dia. (idz) (idz/ain)