Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Sasongko mengatakan program ini tidak terlalu krusial dan malah tumpang tindih dengan program buku nikah dan KTP elektronik (e-KTP).
"Sebaiknya proyek kartu nikah elektronik ini dibatalkan saja. Sudah masuk anggaran bukan berarti tak bisa dibatalkan," ujar Dadang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, pengamat anggaran politik dan Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai kartu nikah yang diterbitkan Kemenag hanya pemborosan anggaran.
"Saya kira kartu nikah itu proyek akhir tahun yang dimunculkan ke hadapan publik agar ada proyek lagi di tahun depan, karena proyek ini telah dianggarkan di tahun 2018," ujar Uchok saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (15/11).
Uchok menilai penganggaran ini hanya untuk 'mengecek ombak'. Jika publik merespons positif, maka akan dianggarkan kembali dengan jumlah yang lebih banyak.
"Ini Buku Nikah kan masih ada dan masih berlaku, terus Kartu Nikah ini untuk apalagi? Kalau mau bikin kartu, seharusnya di antara kementerian harus berkoordinasi agar bisa disatukan. Jadi satu kartu supaya anggaran ini bisa minim," tegas Uchok.
Ia juga mengimbau agar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menarik kembali kartu ini, dan BPK melakukan audit terhadap kartu yang terealisasi, yang rencananya akan diterbitkan akhir November ini.
"Supaya dilakukan audit oleh BPK tahun 2018 terhadap proyek yang telah terealisasi ini dan ditiadakan di dalam APBN 2019," tutur Uchok.
Kemenag mengatakan kartu ini sebagai pelengkap buku nikah dan mudah dibawa ke mana-mana.
Meski diterpa kritik DPR dan KPK, Kemenag bersikukuh menjalankan program ini dengan dalih permintaan masyarakat dan asas kemanfaatan.
"Ya saya kira sudah disetujui DPR ini, kita jalan. Karena kami kira tidak ada hal-hal [krusial], soal transparansi pengadaan silakan [dikawal], sudah berjalan dengan baik," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Mohsen saat ditemui CNNIndonesia.com di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (15/11). (dhf/osc)