Hal ini disampaikan usai musyawarah kerja nasional III PPP muktamar Jakarta di kantor DPP PPP, Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Jumat (16/11).
"Islah ini kan tidak bisa bertepuk sebelah tangan. Jadi yang membuat pupus islah itu bukan pihak kita, tapi pihak Romahurmuziy," ujar Humphrey.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau orang sudah mengambil posisi seperti itu, boleh dikatakan mereka sudah tidak mau mengakui kita lagi. Sudah tidak melihat ada PPP yang punya kekuatan akar rumput," katanya.
Pasalnya, dari sejumlah hasil survei, PPP termasuk partai yang berpotensi tak lolos ke DPR mengingat ambang batas parlemen yang saat ini mencapai empat persen.
"Jangan sampai riwayatnya tamat karena dari hasil survei sangat rendah dan sangat sulit lolos dari ambang batas. Maka kita beri solusi itu tapi pihak Romahurmuziy menolak mentah-mentah," ujarnya. "Bagaimana kita mau melakukan lebih lanjut islah kalau pihak yang harusnya bersapa sudah tidak mau," ucap Humphrey.
Mantan pengacara terpidana kasus penodaaan agama Basuki Tjahaja Purnama ini mengaku enggan berkonflik lebih jauh dengan PPP kubu Romy. Humphrey mengatakan PPP yang ia ketuai itu tak mempunyai kepentingan apapun.
"Pemilu enggak bisa ikut, pencalegan juga. Pilpres pun sudah ditentukan pihak sana," tutur Humphrey.
PPP kubu muktamar Jakarta sebelumnya tak diakui Komisi Pemilihan Umum sebagai kepengurusan yang sah sehingga tak bisa ikut sebagai peserta Pileg 2019.
Kepengurusan yang diakui KPU, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, adalah PPP kepengurusan dengan Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Arsul Sani.
Hal itu ia katakan untuk merespons hasil Mukernas III PPP yang diketuai oleh Humphrey Djemat menyatakan dukungan pada calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam pemilihan presiden 2019
Menurut dia, PPP kubu Humphrey bukanlah sebuah parpol melainkan paguyuban karena tak memiliki legalitas yang jelas dari pemerintah.
"Memang dia PPP? Ah, itu paguyuban itu. Organisasinya saja ilegal apalagi kegiatannya, ibaratnya media, media abal-abal mereka, kaya gitu," kata Baidhowi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (16/11).
Baidowi menyatakan segala bentuk kegiatan PPP kubu Humprey tak bakal dianggap oleh PPP kubu Romahurmuziy maupun oleh pemerintah.
Sebab, kata dia, PPP kubu Humphrey tak memiliki AD/ART Parpol yang jelas maupun pengakuan hukum dari pemerintah melalui Keputusan Kemenkumham.
"Mereka itu bukan partai, partai kan jelas, AD/ART-nya jelas, badan hukumnya jelas, lah ini enggak jelas. Apabila ada pihak lain yg mengatakan PPP, itu bukan PPP, itulah cuma ngaku-ngaku PPP seperti yang berkumpul kemarin itu," kata dia.
Diketahui PPP kubu muktamar Jakarta tak diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai kepengurusan yang sah sehingga tak bisa ikut sebagai peserta Pileg 2019.
Kepengurusan yang diakui KPU, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, adalah PPP kepengurusan dengan Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Arsul Sani.
Melihat hal itu, Baidowi mengaku bakal menyeret PPP Kubu Humphey ke jalur hukum terkait agenda Mukernas tersebut.
Ia menyatakan pihaknya sedang menyusun materi pelaporan untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Sekarang lagi disusun materi gugatannya sama LBH PPP. Jadi dalam waktu dekat akan dilaporkan pastinya, karena negara ini negara hukum, jadi organisasi yg memiliki kekuatan hukum itulah yg resmi," kata dia.
Di sisi lain, Baidowi mengatakan bahwa PPP kubu Romahurmuziy sudah secara resmi mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Ia pun menyindir bahwa PPP kubu Humphrey percuma mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga karena tak memiliki basis massa yang kuat.
"Pasukan di bawahnya juga enggak ada ngapain diributin, kayak banyak pengaruhnya aja, orang mereka nyaleg aja banyak yang gagal. Apalagi mengajak orang buat dukung [Prabowo-Sandiaga]" ujarnya.