Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, tindak pidana itu diduga dilakukan oleh Grace terkait pernyataannya yang menyatakan bahwa PSI tidak akan pernah mendukung peraturan daerah (perda) yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil demi mencegah terjadinya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini.
Pernyataan Grace tersebut dinilai menista agama karena bertentangan dengan sejumlah ayat yang tertuang di dalam kitab suci Alquran antara lain surat An Nisa ayat 135, surat Al Maidah ayat 8, Surat Al Kafirun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pitra menjadi kuasa hukum PPMI bersama calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Grace berkata partainya tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil.
"PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah," ujar Grace.
Sikap itu disebut Grace menjadi satu dari tiga misi yang diusung PSI jika dipercaya duduk di parlemen.
Dua misi lain adalah menjaga para pemimpin baik di tingkat nasional maupun lokal dari gangguan politikus hitam, serta menghentikan praktik pemborosan dan kebocoran anggaran di parlemen.
Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief pun merespons dengan mengatakan sikap politik PSI mencerminkan partai tersebut dibentuk untuk memberi ruang paham islamofobia.
"PSI kelihatannya dibentuk untuk Islamophobia mendapat gelanggang, juga tidak serius duduk di parlemen," kata Andi di akun Twitternya.