"Uang tersebut diduga untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus istri Bupati yang saat ini sedang ditangani oleh penegak hukum di Medan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11).
Namun demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut soal kasus hukum yang menimpa istri Bupati Pakpak Bharat, yakni Made Tirta Kusuma Dewi, itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan uang suap yang diterima Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT setelah menerima informasi soal rencana penerimaan uang suap Remigo sebesar Rp150 juta yang diberikan oleh Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat Davis Anderson Korosekali. Uang diduga berasal dari Hendriko Sembiring selaku swasta yang menggarap proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan ajudan Bupati pakpak Bhawat berinisial JBS, swasta berinisial RP, dan pegawai honores Dinas PUPR Pakpak Bhawat berinisial S.
Lihat juga:Kronologi OTT Bupati Pakpak Bharat |
(panji/arh)