Remigo ditangkap atas dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
"Sekali lagi kita menyampaikan keprihatinan. Kalau kita lihat tahun 2018 ini, ini adalah OTT yang ke-27, jadi kita patut prihatin sekali lagi terjadi terhadap salah satu pimpinan daerah, sangat menyesalkan, sangat prihatin, kenapa ini terus berulang," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK pada Minggu (18/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kronologi OTT Bupati Pakpak Bharat |
"Hingga hari ini KPK telah menangani total 104 kepala daerah. Mudah-mudahan ini juga jadi bahan untuk pemerintah segera mengevaluasi apa yang perlu dilakukan," ucapnya.
Dalam penangkapan itu KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp150 juta. Berdasarkan penyelidikan, Remigo menerima Rp550 juta dari perantara yang diterima sebanyak tiga kali.
Pada 16 November, Remigo menerima Rp150 juta, pada 17 November menerima Rp250 juta dan Rp150 juta. Namun KPK hanya mendapati transaksi suap senilai Rp150 juta.
Ketiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka itu pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(gst/arh)