Koordinator Jaringan Pekerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), Valentina Sagala menyatakan dalam RUU PKS ini dibahas soal perluasan arti pelecehan seksual. Setidaknya ada sembilan jenis kejahatan yang termasuk ke dalam pelecehan seksual.
Kekosongan hukum ini diharapkan bisa diisi oleh UU PKS itu. Di dalam draft UU PKS terdapat sembilan jenis bentuk kekerasan seksual yang dijabarkan secara detail. Kekerasan itu ialah, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan aborsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelecehan seksual itu bisa dalam bentuk fisik maupun tidak. Kemudian kita tidak memakai kata persetubuhan dan pencabulan, supaya maknanya tidak sempit soal fisik belaka tapi melainkan ada faktor psikis dan mental yang perlu diperhatikan," ucap dia.
Pembahasan Jalan di Tempat
Ketua Indonesian Feminist Lawyer Clubs (IFLC) Nur Setia Alam Prawiranegara mengatakan pembahasan RUU ini masih jalan di tempat lantaran perspektif pemerintah terhadap kasus perempuan yang tidak terlalu seksi. Bahkan secara terang-terangan, Nur bilang RUU ini tidak dibahas karena cenderung tidak menghasilkan uang. Hal ini ia ketahui dari teman-temannya yang bekerja sebagai anggota dewan legislatif.
"Karena RUU ini bukan menghasilkan uang banyak. Beda dengan RUU pemilu yang mungkin perputaran uangnya jelas," kata dia di lokasi yang sama.
Dari lamanya pengesahan RUU PKS ini, kata Nur, bisa dilihat pula insiatif dan keinginan pemerintah. Nur menilai pemerintah melalui kementerian terkait kurang memahami isu dari perempuan itu sendiri sehingga RUU masih jalan di tempat.
Anggota DPR Komisi VIII Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengakui belum ada kesepahaman tentang RUU PKS antara legislator dan pengusung RUU PKS. Dia bilang masih perlu ada sosialisasi yang lebih intensif untuk menyatukan persepsi terkait RUU PKS.
Salah satu permasalahannya yang disebut Saras ialah sebagian pihak menganggap RUU PKS adalah peraturan yang membenarkan adanya Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
"Jadi kita ingin memastikan RUU ini sejalan dengan prinsip dan keyakinan yang mereka pegang. Namun kembali lagi, itulah mengapa penting bagi tokoh pendukung contohnya KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) untuk melakukan sosialisasi bagi para anggota komisi 8," kata Saras.
Selain itu ia mengakui ketidakpahaman legislator terkait isu ini diperparah dengan tahun politik yang berada di depan mata. Sehingga para pimpinan fraksi memiliki konsentrasi yang berbeda-beda. Ditambah lagi dengan political will dari eksekutif yang dianggap Saras masih minim.
"Maka dari itu seharusnya mereka (eksekutif) pun mendukung agar kita bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak yang terbaik bagi para korban kekerasan seksual," ujar dia.
(dea/ctr/dea)