Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan semua peraturan di tingkat daerah harus menginduk pada konstitusi, yakni Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Buat kami tidak ada perda syariah, peraturan daerah mana, provinsi mana, yang ada seperti itu? Semua aturan harus diturunkan dari konstitusi kita," ucap Hasto saat ditemui di Rumah Cemara, Jakarta, Senin (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto mengatakan keputusan PDIP ini tidak berpengaruh pada elektabilitas. Yang terpenting adalah menjalankan Negara sesuai konstitusi.
Sebelumnya perda berbasis agama, seperti syariah dan injil, menjadi pembicaraan publik usai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan penolakan. PSI berpendapat perda syariah dan injil hanya menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara.