Direktur Eksekutif ICJR Anggara menegaskan Nuril tidak dapat diberikan grasi karena syarat grasi salah satunya hanya untuk kasus yang dijatuhi pidana lebih dari 2 (dua) tahun.
"Sedangkan Ibu Nuril dipidana dengan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Itu mengapa ICJR masih tetap mendorong Presiden untuk memberikan amnesti. Pemberian grasi tidak tepat," kata Anggara melalui keterangan tertulis, Rabu (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICJR masih mendorong Jokowi untuk memberikan amnesti pada Nuril. Amnesti sendiri merupakan hak dari presiden yang diberikan berdasarkan Pasal 14 (2) UUD NRI Tahun 1945. Amnesti adalah satu-satunya jalan bagi Nuril untuk memperoleh keadilan atas pidana yang timbul dari perbuatan yang bahkan tidak dilakukannya, tanpa harus menunggu dalam waktu yang sangat lama dan kondisi yang tidak pasti.
ICJR berharap Kejagung dapat menjaga komitmennya untuk tidak melaksanakan eksekusi sampai kasus Nuril diputus di tingkat PK. Namun demikian, ICJR ingin mengingatkan bahwa proses PK ini akan sangat panjang dan akan memakan waktu sangat lama. Selama proses ini, ICJR menilai bahwa Nuril dan keluarganya masih akan berada dalam kondisi tekanan psikologis karena lamanya proses dan ketidakjelasan akan nasibnya.
Maka dari itu, ICJR mendorong agar Jokowi segera memberikan Nuril amnesti, agar dia tidak perlu berada dalam kondisi ketidakpastian selama menunggu proses Peninjauan Kembali berakhir dan putusan PK keluar.
Baiq Nuril tidak akan mengajukan grasi dalam kasusnya. (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin) |
Baiq Nuril tidak akan mengajukan grasi dalam kasusnya. (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)