Nurhadi masih menjalani pemeriksaan di Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Nurhadi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Nurhadi dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 yang berbunyi "Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu (pencurian) ada orang mati."
Argo mengatakan tersangka akan segera dilimpahkan ke Polres Bogor untuk penyidikan lebih lanjut.
"Hal-hal lain silakan ke Polres Bogor," tuturnya.
Nurhadi ditangkap di dekat usaha pencucian motor Omen yang berada di belakang Kelurahan Bantar Gebang, Bekasi, sekitar pukul 14.30 WIB. Nurhadi juga diketahui tinggal di Bekasi.
Setelah Dufi dipastikan tidak bernapas lagi, Nurhadi memasukkan mayatnya ke dalam drum plastik warna biru di kawasan Klapanunggal, Bogor. Jenazah Dufi ditemukan pada Minggu (18/11) pagi oleh seorang pemulung berinisial SA.
"Pelaku yang menggunakan HP korban ditangkap di dekat cucian motor Omen belakang kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi," ujar Argo, Selasa (20/11) malam.
Saat digeledah, Argo mengatakan ditemukan telepon genggam, SIM, kartu ATM dan buku tabungan yang merupakan milik Dufi. (gst/wis)