"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fayakhun dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan bui," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11).
Majelis Hakim juga mencabut hak politik Fayakhun selama lima tahun. Adapun pertimbangan hakim dalam hal meringankan hukuman Fayakhun ialah ia bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
"Sementara yang memperberat ada tindakan terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dan menciderai amanat yang diberikan kepada terdakwa sebagai anggota DPR," terang hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pikir-pikir dulu," jawab Fayakhun singkat.
Jaksa menyebut uang suap atau hadiah tersebut diberikan agar Fayakhun yang kala itu menjabat anggota Komisi I DPR RI mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun anggaran 2016.