VIDEO: Terduga Pembunuh Dufi Terancam Pasal Hukuman Mati

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Rabu, 21 Nov 2018 19:09 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kedua pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi bernama M Nurhadi dan Laksmi. Dufi dibunuh oleh Nurhadi di sebuah kontrakan milik Laksmi di daerah bogor. Setelah tidak bernyawa, Nurhadi memasukkan mayat korban ke dalam drum. Jenazah Dufi ditemukan pada Minggu (18/11) pagi oleh seorang pemulung. Nurhadi ditangkap di dekat usaha pencucian motor di daerah Bantar Gebang, bekasi. Saat ditangkap, ditemukan telpon genggam, SIM dan kartu ATM milik korban. Akibat dari perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana mati.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER