"Menurut putusan MA, bahwa putusan Pengadilan Negeri Mataram keliru membebaskan (Nuril). Kemudian, diluruskan MA dengan putusan MA," kata Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi, Rabu (21/11).
Di tingkat kasasi MA memutuskan bahwa Nuril melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE. Pasal tersebut menyatakan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberikan handphone kepada itu (Imam Mudawin) dan waktu itu faktanya dia (Nuril) berada di situ. Jadi bisa dipastikan bahwa itu akan berpindah kepada orang lain. (Pemindahan) kan bisa oleh dia sendiri, bisa juga dikuasakan oleh dia atau bisa melalui agen IT (teknologi informasi) sendiri," kata Suhadi.
Beberapa waktu kemudian Imam Mudawin, seorang rekan kerja Nuril di SMAN 7 Mataram meminta rekaman yang dimiliki Nuril. Imam beralasan salah satu saudaranya bekerja di DPRD, dan rekaman tersebut ingin disampaikan ke saudaranya agar Muslim ditindak.
Nuril menyatakan tidak tahu bagaimana Imam mengetahui bahwa dirinya memegang rekaman tersebut. Mungkin, kata Nuril, Imam tahu dari kawannya yang ia pernah ceritakan.
"Dia (Imam) minta satu mingguan, saya enggak kasih awalnya. Takutnya kayak begini (jadi masalah)," ucap Nuril kepada CNNIndonesia.com.
Ketika itu, Nuril mengatakan telepon genggam yang berisi rekaman sudah tidak di tangannya, melainkan telah digunakan oleh kakaknya. Lantaran Imam terus mendesaknya, Nuril akhirnya memenuhi keinginan Imam untuk memiliki rekaman itu.
Di sana, Imam kemudian mengambil data dari telepon genggam tersebut untuk dipindahkan ke laptop.
Saat kejadian itu, Nuril mengaku sedang berkonsentrasi ke anaknya, sehingga dirinya tidak melihat proses pemindahan berlangsung. Setelah itu, Nuril berpesan kepada Imam agar menjaga rekaman itu.
"Saya bilang jangan kasih siapa-siapa. Saya cuma pesan begitu," kata Nuril.
Namun, selang beberapa lama, rekaman tersebut beredar di lingkungan SMAN 7 Mataram.
Rekaman beredar dan Muslim pun melaporkan ke Polres Mataram. Tak hanya melaporkan ke polisi, Muslim juga memecat Nuril.
Mencuatnya kasus itu membuat Muslim dimutasi dari SMAN 7 Mataram untuk menempati salah satu posisi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.
Perkara yang dilaporkan Muslim diproses. Nuril sempat ditahan saat ditetapkan sebagai tersangka, namun keluar karena ada yang menjaminnya.
Kemudian pengadilan Negeri Mataram dalam putusannya menyatakan Nuril tidak bersalah. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kini tim kuasa hukum Nuril masih menunggu salinan putusan kasasi MA untuk diajukan peninjauan kembali (PK). Seiring dengan itu, Muslim juga sudah dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan tindak pelecehan seksual.