Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Yogi Hasibuan mengatakan total rampasan tersebut diperoleh dari ratusan rekening yang disita oleh pihaknya.
"Rekening dan tabungan itu sudah kita sita lebih kurang Rp243 miliar dari 113 rekening," kata Yogi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu (21/11).
Lihat juga:Kasus Perdata Yayasan Supersemar |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau sudah selesai dihitung, dilelang, kemudian akan langsung disetorkan kepada negara. Kalau aset yang sebelumnya itu sudah kami setorkan," kata Yogi.
"Kalau ditanyakan ada saham siapa saja di Gedung Granadi itu, nanti akan kami teliti lagi, karena kami tahu bahwa itu adalah tanah negara," ucapnya.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan cari terus semua aset mereka baik di dalam maupun di luar negeri. Pokoknya harus sesuai dengan putusan itu mengganti kerugiannya yaitu Rp4,4 triliun," tuturnya.
Pada Agustus 2015, MA mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) dan menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus membayar kerugian Yayasan Supersemar sekitar Rp4 triliun.
Namun, saat hendak dieksekusi, Yayasan Supersemar keberatan dan mengajukan perlawanan eksekusi. Yayasan Supersemar pun melayangkan perlawanan ke PN Jaksel dan ditanggapi Kejagung.
Pada 29 Juni 2016, PN Jaksel menyatakan aset yayasan bentukan Soeharto yang diselewengkan hanya Rp309 miliar hingga Rp706 miliar. Vonis itu diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Desember 2016.
Kejagung tidak terima dan melayangkan kasasi pada Juli 2017. Putusan kasasi tersebut keluar pada 19 Oktober 2017 lalu dengan hasil mengabulkan gugatan Kejagung.