Ketujuh pelaku yakni Joko Susilo (32), Budiman (41), Goni Abdurahman (20), Dadang Supriatna (19), Cepy Gunawan (20), Aditya (19), Aldi Ansyah (21).
"Sebagai info dari penyidik Polrestabes Bandung, semua pelaku dewasa pengeroyok Haringga, besok pagi berkasnya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bandung," kata kuasa hukum untuk sejumlah terdakwa, Dadang Sukmawijaya saat dihubungi Rabu (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Dadang, enam pelaku akan berakhir masa penahanannya pada 22 November. Adapun masa penahanan satu pelaku lainnya yaitu Aldi Ansyah bakal berakhir pada 30 November 2018.
Polrestabes Bandung menetapkan 14 tersangka kasus pengeroyokan Haringga. Sebanyak 7 pelaku di antaranya yang berstatus anak di bawah umur sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I Bandung.
Mereka yang telah dihukum yaitu ST (17) 3,5 tahun bui, DN (16) 3 tahun bui, SH (16) 4 tahun bui, AR (15) 4 tahun bui, TD (17) 3,5 tahun bui, AF (16) 3 tahun bui dan NSF (17) yang divonis bebas.