Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas dan tersangka kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta,
Haringga Sirla, disebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung, Kamis (22/11). Berkas yang dilimpahkan merupakan berkas tujuh pelaku dewasa.
Ketujuh pelaku yakni Joko Susilo (32), Budiman (41), Goni Abdurahman (20), Dadang Supriatna (19), Cepy Gunawan (20), Aditya (19), Aldi Ansyah (21).
"Sebagai info dari penyidik Polrestabes Bandung, semua pelaku dewasa pengeroyok Haringga, besok pagi berkasnya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bandung," kata kuasa hukum untuk sejumlah terdakwa, Dadang Sukmawijaya saat dihubungi Rabu (21/11).
Dadang sendiri akan menjadi kuasa hukum bagi Aldi Ansyah, Aditya, Goni Abdurahman, Budiman dan Dadang Supriatna. Sedangkan Joko dan Cepy punya kuasa hukum dari keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau awalnya memang semuanya dikuasakan tapi seiring proses itu yang kita dampingi 5 orang kemudian yang atas nama Cepy dan Joko memiliki kuasa tersendiri," ucapnya.
Dikatakan Dadang, enam pelaku akan berakhir masa penahanannya pada 22 November. Adapun masa penahanan satu pelaku lainnya yaitu Aldi Ansyah bakal berakhir pada 30 November 2018.
"Kalau melihat secara proses kemudian koordinasi dengan penyidik sudah selesai posisinya, sudah P21. Tahap dua untuk menyampaikan barang bukti dan pelaku dari penyidik ke kejaksaan," kata Dadang.
Polrestabes Bandung menetapkan 14 tersangka kasus pengeroyokan Haringga. Sebanyak 7 pelaku di antaranya yang berstatus anak di bawah umur sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I Bandung.
Mereka yang telah dihukum yaitu ST (17) 3,5 tahun bui, DN (16) 3 tahun bui, SH (16) 4 tahun bui, AR (15) 4 tahun bui, TD (17) 3,5 tahun bui, AF (16) 3 tahun bui dan NSF (17) yang divonis bebas.
(ugo/hyg)