Al Khaththath kembali mengingatkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Hak Pilih yang diterbitkan pada 2009.
Khaththath mengatakan bahwa Fatwa MUI tersebut mengatur tujuh poin fatwa karakter pemimpin yang harus dipilih oleh umat Islam. Di antaranya pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur, terpercaya, aktif dan aspiratif, mempunya kemampuan, dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun enggan merinci lebih lanjut siapa sosok atau nama pemimpin yang zalim dan haram untuk dipilih saat Pemilu 2019 kali ini.
"Apa lagi perbuatan zalim? Ahok misalnya, dia pernah bilang ayat konstitusi posisinya di atas ayat suci, artinya ayat Alquran wajib diabaikan dan wajib dianggap tak ada dan tak berlaku, itu kufur," kata dia.
Ia mengatakan bahwa calon pemimpin yang tak memperjuangkan umat Islam dipastikan akan merugikan masyarakat luas apabila terpilih dan menjabat. "Condong sedikit saja itu bakal dibakar api neraka, apalagi jadi relawannya, apalagi jadi timsesnya, nah jadi timsesnya itu dikit atau banyak kena api nerakanya? Ya paling banyak, karena timses," kata dia.
Khaththath menegaskan bahwa ajaran agama dan politik tak bisa dipisahkan dalam kehidupan bermasyarakat. Ia memastikan bila ada pihak yang ingin memisahkan kedua aspek tersebut bisa dipastikan sebagai seseorang yang sesat.
"Rupanya alasan dukung mendukung ada kaitannya dengan api neraka. Iya pasti. Karena agama dan politik tak bisa dipisahkan. Yang mengatakan tak ada hubungan antara politik dan agama, itu sesat orangnya," ungkapnya.