Pasalnya, ada tiga lembaga peradilan dengan putusan bertolak belakang, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketiga putusan itu membuat KPU kesulitan menentukan sikap menindaklanjuti, yakni memasukan atau tidak nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
Dengan pembentukan Badan Peradilan Pemilu, kata Arief, maka semua persoalan pemilu bisa diselesaikan melalui satu lembaga saja. Hal ini memudahkan penyelenggara pemilu dalam bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan bahwa sebenarnya isu pembentukan Badan Peradilan Pemilu sudah bergulir sejak lama. Namun belum ada tindak lanjut hingga saat ini.
"Sebenarnya cita-cita Badan peradilan Pemilu itu sudah ada. Nanti kalau sudah berhasil dibentuk, saya pikir semua proses sengketa pemilu itu hanya diputuskan dalam satu badan peradilan," kata Arief.
"Kalau begitu nanti tidak akan ada multitafsir, tidak akan ada putusan yang berbeda," ujarnya.