Kalapas Rajabasa Sudjonggo mengatakan bahwa para narapidana yang dipindahkan itu termasuk orang hukuman dari kejahatan besar, dengan rincian 16 tahanan kejahatan narkoba dan 14 tahanan dengan kasus pembunuhan.
Di antara 30 tahanan kelas kakap itu terdapat empat narapidana divonis hukuman mati, 14 orang divonis seumur hidup dan 12 orang divonis 15 sampai 20 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang dipindah ini termasuk tahananan yang high risk," ujarnya.
Lihat juga:Kerusuhan Penjara di Papua Nugini, 4 Tewas |
Di antara para tahanan yang dipindahkan ada narapidana terpidana mati seperti Budiyono bin Sugito tersangkut kasus pembunuhan, serta Satria Aji Andika dan Haryono bin Suradi karena kasus narkotika.
"Sudah berlangsung dua kali. Jumlahnya juga sama. Totalnya 60 orang yang sudah dipindah. Jadi begini, mereka tahanan dengan pidana tinggi ini berasal dari seluruh Lapas yang ada di daerah Provinsi Lampung," katanya.
Sementara itu, Komandan Pengawalan dari Pasukan Brimob Polda Lampung Iptu Minan mengatakan bahwa bus berisi tahanan itu melewati jalur laut, dan para tahanan itu diborgol dan matanya ditutup lakban supaya kondisi aman. (gil)