Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Pembinaan Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan jumlah tersebut meningkat dari periode Januari hingga Oktober tahun 2017. Pada tahun 2017, jumlah kecelakaan lalin tercatat 157 peristiwa dengan mayoritas pengendara berusia 11-17 tahun.
"Diperkirakan (pengendara di bawah umur) terlibat laka lantas dalam kendaraan motor roda dua," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan pihaknya tetap menindak para pelanggar lalu lintas yang merupakan anak di bawah umur. Namun yang membedakan adalah proses penindakan tersebut menggunakan sistem peradilan anak.
Pasalnya, kata Yusuf, dalam pasal yang mengatur soal pelanggaran lalu lintas tidak terdapat siapa saja yang masuk kategori usia untuk proses hukum.
"Tetap semua kan diproses hukum itu siapa saja, (dalam pasal tertulis) barang siapa berarti kan siapa saja kena. Kalau anak di bawah umur nanti di sistem penyidikan dan pradilan itu yang berbeda, (gunakan) sistem pradilan anak yang nanti digunakan," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Proses hukum terhadap pelanggar lalu lintas anak di bawah umur dilakukan lewat mekanisme yang tak biasa. Dengan UU Sistem Peradilan Anak, penyidikannya dilakukan tertutup dan bisa didampingi oleh orangtua.
"Sidangnya juga nanti tidak diketahui oleh umum," ujar Yusuf. (gst/osc)