Hal tersebut disampaikan Refdi dalam menanggapi wacana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berjanji memperjuangkan rancangan undang-undang (RUU) tentang penghapusan pajak kendaraan jenis sepeda motor dan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup bila memenangi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Menurut Refdy, mengacu pada Undang-undang Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak sepeda motor akan dialokasikan untuk perbaikan sarana dan prasarana, perbaikan jalan, hingga penyempurnaan rambu lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, dana yang dialokasikan dari pendapatan daerah tersebut nantinya akan disisihkan untuk pembangunan daerah demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
"Menurut saya, siapa pun berpendapat nanti akan dikaji bersama, diminta masukan dari daerah, kalangan akademisi, praktisi, pengamat transportasi, mahasiswa, dan lain-lain," ucapnya.
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
SIM Beda dengan e-KTP
Terkait wacana SIM seumur hidup, Refdi menyampaikan tidak bisa disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dia menegaskan, SIM menjadi pengakuan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan.
"SIM tidak bisa disamakan dengan KTP yang berlaku seumur hidup, dari lahir sampai meninggal. SIM adalah keterampilan, kompetensi, pengakuan. Bagaimana kalau reaksinya tidak baik lagi saat mengendarai kendaraan bermotor?" kata Refdi.
"Itu semua bermanfaat bagi dirinya dan orang lain," terang Refdi.
Namun begitu, dia kembali menegaskan, wacana ini harus dikaji oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Saya tidak mengiyakan dan tidak menolak. Kalau mau dikaji ya dikaji sama-sama. Kalau ada masukan ya perlu dikaji," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu PKS Almuzzammil Yusuf menjanjikan akan memperjuangkan RUU tentang penghapusan pajak kendaraan jenis sepeda motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup bila menang Pemilu 2019.
Almuzzammil berkata, penghapusan pajak sepeda motor ini tidak akan mengganggu keuangan provinsi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) secara signifikan. Menurutnya, berdasarkan data beberapa provinsi diketahui bahwa porsi dari pendapatan pajak sepeda motor hanya sekitar 7 hingga 8 persen dari APBD. (osc)
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)