Hal tersebut ia sampaikan saat diberikan kesempatan untuk memberikan pernyataan di hadapan awak media dalam konferensi pers di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (23/11).
Awalnya, Jundi menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh anggota keluarganya, masyarakat Indonesia, dan institusi Polri. Dia juga sempat meminta ampun kepada Allah atas perbuatan yang telah dilakukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sosok yang ditangkap polisi di Aceh itu tidak melanjutkan permohonan maafnya kepada Jokowi. Saat ditanya wartawan terkait alasannya tidak meminta maaf kepada Jokowi, Jundi menyatakan bahwa dirinya bukan sosok yang membuat atau mengedit konten tersebut.
Dari situ, dia mengaku tidak berpikir akan ditangkap oleh polisi atas berbagai konten yang ia unggah di Instagramnya sejak akhir 2016.
Pernyataan Jundi bertolak belakang dengan yang disampaikan polisi di mana menyebutkan bahwa 843 dari 1.186 unggahan Jundi merupakan hasil editan dia sendiri menggunakan aplikasi edit foto, Photoshop.
"Waktu itu saya jarang lihat berita penangkapan itu (pelaku ujaran kebencian). Saya pikir aman-aman saja," kata Jundi.
Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni berkata, akun-akun Instagram tersebut dibuat oleh Jundi secara berkala setelah salah satu akun dibekukan oleh pengelola Instagram karena melanggar aturan.
"Beberapa kali akun yang bersangkutan di-suspend," kata Dani saat memberikan keterangan pers, Jumat (23/11).
Jundi terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar. ( mts/osc)