Tiga pulau yang sudah jadi itu adalah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang penugasan kepada PT Jakpro dalam pengelolaan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta. Pergub tersebut diteken Anies pada 9 November dan diundangkan pada 16 November.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 2 Pergub 120 tahun 2018 dijelaskan PT Jakpro berhak mengelola lahan kontribusi sesuai dengan panduan rancangan kota. Selain itu, PT Jakrpro juga diperbolehkan melakukan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana, dan fasilitas umum lainnya pada pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pulau D, salah satu pulau reklamasi yang sudah terbangun. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Nantinya, Jakpro akan lebih dulu menyusun rencana tata kelola yang kemudian dipresentasikan kepada Pemprov DKI sebelum akhirnya disetujui.
Lihat juga:Usai Palu Anies Hancurkan Proyek Reklamasi |
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tak memberikan penjelasan secara rinci soal alasan dipilihnya Jakpro untuk mengelola pulau reklamasi. Ia hanya menyebut pemilihan Jakpro dikarenakan BUMD tersebut dinilai paling relevan.
"Dari sisi relevansi, paling relevan," kata Anies.
Pulau D, salah satu pulau reklamasi yang sudah terbangun. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)