"Kita akan punya kampung yang kita akan lakukan peremajaan, mereka bisa hidup sebagai nelayan," kata Anies di Jakarta Timur, Jumat (23/11).
Selain itu, ruang terbuka di pulau tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan publik. Termasuk juga pemanfaatan kawasan pantai di pulau reklamasi yang akan dibuka untuk umum dan bisa dimanfaatkan oleh berbagai kalangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini diketahui telah menerbitkan Pergub Nomor 120 Tahun 2018. Pergub tersebut mengatur tentang pengelolaan pulau reklamasi yang diserahkan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Di sisi lain, Anies sebenarnya juga memiliki Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pengelolaan Pesisir yang diketuai oleh Marco Kusumawijaya.
"Kalau TGUPP itu menyiapkan konsep, kalau Jakpro mengelola dan menjalankan, jadi nanti pemanfaatannya, dibangun untuk apa, oleh mereka," tutupnya. (arh)