Keempatnya masing-masing Okva Setiawan (24) dan Yudhi Afriadi (25) warga Jalan Stadiun, Kabupaten Simalungun, serta Musa Sitohang (39) dan Bangun Sitohang (41) warga Pantai Labu.
"Keempatnya diamankan saat mobil truk plat BL 8738 KH yang mereka bawa mengangkut pakaian bekas melintas di Dusun-I Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatan menyebutkan penangkapan berawal saat personel unit markas Deliserdang Dit Polair mendapat informasi bahwa mobil truk tersebut akan melintas di Dusun-I Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dengan membawa sejumlah bal pakain bekas dari laut, Sabtu (24/11) pukul 03.00 WIB.
"Mengetahui hal tersebut, personel Dit Polair yang berada di Markas Besar Deliserdang langsung ke TKP dan melakukan penangkapan," jelasnya.
"Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan sebanyak 38 bal pakaian bekas. Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Dit Polair Polda Sumatera Utara (Sumut) di Belawan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (fnr/osc)