Kejadian bermula ketika petugas Rutan menangkap seorang pengunjung bernama Josua Michael Finandito Tampubolon (17). Warga Jalan Sudirman No 18, Kelurahan Sidikalang, Kabupaten Dairi ini kedapatan mencoba menyeludupkan narkortika jenis sabu untuk diberikan ke warga binaan.
"Pelaku ditangkap pada Minggu (25/11) sekitar pukul 13.24 WIB saat mencoba menyelundupkan sabu ke dalam Rutan untuk diberikan kepada warga binaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, Senin (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas menyita barang bukti berupa 1 klip plastik narkotik jenis sabu seberat 69,90 gram yang dibungkus plastik kresek warna biru dari dalam kotak makanan. Selain itu 4 makanan ringan merk triple coklat superstar, 1 HP, uang Rp 300 ribu, sepeda motor, serta 9 lembar slip transferan," jelasnya.
Namun setelah Josua diamankan, Salim yang merupakan warga binaan yang akan dibesuk pelaku justru melakukan provokasi kepada warga binaan lainnya di Rutan terrsebut.
"Sempat terjadi upaya perlawanan terhadap petugas. Warga binaan lainnya yang terprovokasi melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas," kata Tatan.
Akibatnya, lanjut Tatan, sebanyak 7 pintu sel dan pos jaga di rutan tersebut rusak. Namun aksi perlawanan warga binaan ini dapat diredakan, setelah Kalapas Rutan mengerahkan petugas, sehingga situasi dapat kembali kondusif.
"Beberapa pintu sel yang dirusak kini sudah diperbaiki. Sementara, anggota Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Dairi masih bersiaga di Rutan tersebut, untuk berjaga-jaga," katanya.