Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, dalam putusan kasasi tersebut hukuman Buni sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama yakni satu tahun enam bulan penjara.
Dalam situs resmi MA, kasasi itu telah resmi ditolak pada 22 November 2018. MA menolak kasasi Buni dengan perbaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya artinya MA menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum," katanya.
Kasus Buni Yani tercatat dengan nomor register 1712 K/PID.SUS/2018 dan nomor Perkara Pengadilan tingkat satu 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg.
Pada 14 November tahun lalu, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Ia terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik.
Lihat juga:MA Tolak Kasasi Buni Yani |
Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook. Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018. Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi.
(pris/dea)