Anies menyampaikan selama ini sebenarnya ada kesalahan penyebutan. Seharusnya, kata Anies, sebuah lahan yang merupakan hasil reklamasi disebut dengan kawasan pantai.
"Pulau C menjadi Kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi Kawasan Pantai Maju, Pulau G menjadi Kawasan Pantai Bersama," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penamaan tersebut dibarengi dengan ditekennya Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama di Kota Administrasi Jakarta Utara oleh Anies.
Anies menjelaskan pemilihan tiga nama itu memiliki dasar atau tujuan bagi masa depan Jakarta.
Lebih dari itu, Anies menuturkan salah satu urgensi dari penamaan tersebut bertujuan agar PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditugaskan untuk mengelola lahan reklamasi bisa memiliki tugas yang jelas dalam pengelolaannya.
Sebelumnya, Anies telah menyerahkan pengelolaan tiga pulau reklamasi yang sudah terbangun kepada badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Penunjukan itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang penugasan kepada PT Jakpro dalam pengelolaan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta. Pergub tersebut diteken Anies pada 9 November dan diundangkan pada 16 November.