Pada persidangan yang molor tiga jam itu, Irwandi didakwa menerima uang melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Hendri Yuzal merupakan Staf Khusus Gubernur Aceh sedangkan Teuku Saiful Bahri merupakan orang kepercayaan Irwandi dan salah satu tim sukses saat pilkada Gubernur Aceh tahun 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta.
Demi merealisasikan kesepakatan komitmen fee, Hendri menyampaikan pesan melalui Muyassir agar Ahmadi menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Irwandi dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (din/ain)