"Kasus AD [Ahmad Dhani] tentang penggelapan dan penipuan saya terlalu maju," ujar Frans Barung kepada wartawan, Senin (29/11).
"Masih akan dilakukan pemeriksaan rekening korannya," ujarnya seraya meminta maaf atas pernyataan soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Ahmad Dhani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, seperti dikutip dari Antara pada petang tadi, Frans mengatakan, "Setelah didalami oleh penyidik, maka berkesimpulan ini adalah masalah perdata sehingga kita SP3-kan kasus ini. Tidak masuk ke ranah penyidikan karena tidak masuk pidana."
Frans Barung Mangera. (CNN Indonesia/Fery Agus Setyawan) |
Kasus ini bermula saat korban dan Ahmad Dhani melakukan pertemuan dengan mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko di rumah dinasnya.
Saat itu Ahmad Dhani bercerita dirinya sedang membangun proyek pembangunan vila di Batu. Lalu Ahmad Dhani menawarkan pada Zaini untuk bantuan modal sebesar Rp400 juta dengan keuntungan lima persen.
Selanjutnya, Zaini memberikan pinjaman ke Ahmad Dhani yang ditransfer sebanyak dua kali dengan total Rp400 juta.
Dia memberi pinjaman karena Ahmad Dhani berjanji akan mengembalikan selama satu bulan. Namun, Dhani hanya membayar Rp200 juta dan sisanya belum dibayar.
Sementara itu, Ahmad Dhani usai diperiksa di Polda Jatim beberapa waktu lalu menyebut, jika pelaporan kasus dirinya ke Polda Jawa Timur terkait dugaan piutang investasi vila di Batu senilai Rp200 juta bukan urusannya. Dhani menganggap urusannya hanya dengan mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko dan bukan dengan Zaini.
Frans Barung Mangera. (CNN Indonesia/Fery Agus Setyawan)