Sebelumnya, aktivis lingkungan Heri Budiawan alias Budi Pego menolak aktivitas tambang PT. Bumi Suksesindo (PT. BSI). Karena dituding membiarkan bendera yang identik dengan PKI di salah satu aksi demonya, Budi dipidanakan. Di tingkat Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Budi dijatuhi pidana penjara sepuluh bulan. Namun, putusan Kasasi MA memperberatnya menjadi empat tahun penjara.
Sementara, Pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melindungi para pembela HAM dan aktivis lingkungan. "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," demikian bunyi pasal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 107 huruf a, UU Nomor 27 tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Pasal itu menyebut soal penyebaran dan pengembangan komunisme, marxisme, leninisme, yang lekat dengan PKI.
Anggara menyebut ada sejumlah kelemahan dalam putusan tersebut. Pertama, tidak tepatnya definisi penyebaran ajaran dalam putusan. Menurut dia, Budi Pego tak melakukan , jika memang melakukan pemasangan spanduk yang ada logo palu arit itu.
"ICJR memandang jika frasa 'menyebarkan' dalam rumusan delik Pasal 107a KUHP tersebut adalah terkait dengan sebuah upaya atau tindakan yang sifatnya dilakukan melalui propaganda yang dinyatakan secara terus-menerus dan berulang dengan kesadaran penuh untuk menanamkan pengaruh dari ajaran Komunisme/Marxisme-leninisme," urainya.
Situasi lokasi penambangan ilegal emas yang telah ditinggalkan para penambang di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, 2011. (ANTARA FOTO/Jimmy Ayal) |
Padahal, kata Anggara, bukti video harus melalui tahap konfirmasi atau dikuatkan dengan keterangan ahli digital forensik terkait keaslian informasi, keutuhan video. Pemeriksaan itu sendiri harusnya dilakukan dengan empat tahapan digital forensic, yakni pengumpulan, pemeliharaan, analisis, dan presentasi.
"Bukti perekaman lambang palu arit dalam bentuk video yang dihadirkan di persidangan pada dasarnya tidak dilakukan oleh otoritas yang berwenang dan tidak layak menjadi alat bukti yang sah di pengadilan," ucapnya.
"Atas dasar catatan diatas, ICJR mendorong agar Budi Pego untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), sebagai langkah untuk dapat memperoleh keadilan," tandas Anggara. (sur)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Situasi lokasi penambangan ilegal emas yang telah ditinggalkan para penambang di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, 2011. (